TUGAS MAKALAH
SOFTSKILL PENGANTAR
LINGKUNGAN
“ Pertambangan dan
Industri “
Nama
Mahasiswa : Geraldy Adjie Pratama
NPM : 14414487
Kelas : 2IB01
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB I Pendahuluan
I.I LATAR
BELAKANG
Industri
pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang punya sumbangsih besar
bagi Indonesia mulai dari peningkatan pendapatan ekspor, pembangunan daerah,
peningkatan aktivitas ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan sumber pemasukan
terhadap anggaran pusat dan anggaran daerah.
Permasalahan
yang terjadi pada lingkungan memiliki banyak faktor penyebabnya. Akibat dari
eksploitasi energi alam yang berlebihan sehingga menjadi dampak yang buruk
terhadap alam, dan kelangsungan hidup manusia. Sektor Pertambangan dan Industri
merupakan bagian dari bukti kemajuan peradaban sekarang dan juga sebagai bagian
dari penyebab rusaknya alam.
makalah ini dibuat karena merupakan bentuk tugas berupa
softskill agar mahasiswa dapat memiliki kemampuan dalam meriset suatu masalah
sehingga menjadi rumusan masalah yang dapat dijadikan ilmu dalam mengetahui
perkara sesuatu.
Makalah
ini mengambil tema mengenai Pertambangan dan Industri di lihat dari segi
lingkungan bertujuan untuk menjadi bahan pengetahuan untuk kita dapat
mengetahui dampak buruk dan baiknya sector pertambangan dan Industri. .
Maka diperlukan pembahasan mengenai Dampak dari Industri
Pertambangan yang sangat menguntungkan juga membawa mala petaka apabila tidak
diatasi dengan benar dan bijak, karena itu pada makalah ini kami mengambil tema
Pertambangan dan Industri.
I.II Rumusan Masalah
a)
Permasalahan lingkungan dalam
pembangunan pertambangan industri
b)
Cara pengelolaan pembangunan
pertambangan
c)
Kecelakaan di pertambangan
d)
Penyehatan lingkungan
pertambangan, pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
e)
Masalah lingkungan dalam
pembangunan industri
f)
Keracunan bahan
logam/metaloid pada industrialisasi
g)
Keracunan bahan organis pada
industrialisasi
h)
Perlindungan masyarakat
sekitar terhadap perusahaan industri
i)
Analisis dampak lingkungan
perusahaan industri
j)
Pertumbuhan ekonomi dan
lingkungan hidup terhadap pembangunan industri
I.III Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah agar pembaca dapat
memahami mengenai Pertambangan dan Industri sehingga kita dapat mengatasi
dampak baik dan buruknya dari Industri dan Pertambangan pada Alam kita ini.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi siapa saja yang
membutuhkan materi ini. Dan dapat diperbaiki dengan lebih baik lagi sehingga
ilmu yang didapati sesuai dengan ilmu yang terbaru.
BAB II MATERI
A.
PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas).
Menurut
UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A
(yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan
C (bahan tidak strategis dan tidak vital).
Peraturan
Pemerintah Nomer 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa
saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C. Bahan Golongan A merupakan
barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin
perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh
pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan
Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan
tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung
mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu
kapur, tanah liat dan asbes.
v
Permasalahan
lingkungan dalam pembangunan pertambahan energy
Masalah-masalah
lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai
macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan
pertambangan:
1) Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
2) Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
3) Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas.
Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu
bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga
nuklir, dan sebagainya.
4) Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat
5) Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
6) Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada
diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
v
Cara
Pengolahan pembangunan dan pertambangan
Sumber daya bumi di budang pertambangan
harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk
ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat
perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk
memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada
sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem
baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses
perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala
kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi,
sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
v
Kecelakaan
di Pertambangan
Kecelakaan didefinisikan sebagai suatu kejadian
yang tak terduga, semula tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah
diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik bagi manusia
dan atau harta benda, Sedangkan kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak
terduga dan tidak diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan luka,
sakit, kerugian baik pada manusia, barang maupun lingkungan.
Ada beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja :
Ada beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja :
1.
Faktor Teknis (Tempat Kerja, Kondisi Peralatan, Bahan-bahan dan peralatan yang
bergerak, Transportasi, Tools (Alat))
2. Faktor Non-Teknis (Ketidaktahuan, Kemampuan yang
kurang, Ketrampilan yang kurang, Bermain-main, Bekerja
tanpa peralatan keselamatan)
3. Faktor Alam (Gempa
bumi, Banjir, Tornado/Puting Beliung)
Salah satu contoh Kecelakaan kerja di
pertambangan terjadi baru-baru ini yang dikabarkan melalui salah satu situs
online sbb,
Jakarta, CNN Indonesia —
Aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua kembali memakan korban
jiwa. Sabtu lalu (24/1), satu orang pekerja Freeport dikabarkan tewas
terjepit mobil operasional di area pertambangan Enggros Yard, Mile
74. “Kejadiannya sekitar pukul 13.30. Korban sempat dibawa ke Rumah
Sakit Tembagapura tapi enggak bisa diselamatkan dan meninggal hari Minggu
(25/1) pukul 07.00,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit, di Jakarta,
Senin (26/1).
Kejadian ini menjadi catatan khusus dalam proses perpanjangan izin
operasi Freeport. Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said, pada Kamis (23/1)
lalu, menyatakan Freeport telah meningkatkan standar keselamatan
kerja. “Keselamatan kerja memang menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam
upaya perpanjangan izin operasi. Kami belum berani ambil sikap sebelum hasil
investigasi selesai,” kata Bambang.
Manajemen Freeport membenarkan adanya kecelakaan dan jatuhnya korban
jiwa akibat kecelakaan tersebut. “(Korban) sudah diberangkatkan ke rumah duka
di Makassar menggunakan penerbangan AirFast,” kata Vice President Corporate
Communication Freeport, Daisy Primayanti, di Jakarta, Senin
v
Penyehatan
lingkungan pertambangan, pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
Usaha
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan bahan yang berasal dari pertambangan.
Contohnya:
a. Biji
besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,
mobil, motor, dll
b. Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas
digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d. Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e. Masih
banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti
disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1. Pembukaan
lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya
yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang.
3. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
4. Pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya
bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran
udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk
meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di
buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
B. INDUSTRI
Industri ialah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau
barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah
untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi
adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi
juga dalam bentuk jasa. Dan bidang yang menggunakan ketrampilan, dan
ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil
bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai
mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah,
yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Pertambangan besi, dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan.
Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi, dan gas
maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai
dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan, dan
perdagangan barang secara besar-besaran
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya
dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU
No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah
memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing.
Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah
sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi,
juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan
investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai
kontraktor.
v Masalah Lingkungan dalam Pembangunan
Industri
Sebagian aktivitas manusia selalu mempengaruhi perubahan lingkungan.
Pembangunan industry merupakan salah satu aktivitas manusia yang berperan besar
bagi perubahan lingkungan. idustri sendiri adalah pengelolaan bahan baku
menjadibahan jadi atau setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan
baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil
buangannya (sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat
mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif,
bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun
masyarakat di sekitar proyek.
Berikut ada
beberapa dampak positif dan negative dari pembangunan industridi berbagai
aspek:
a. Dampak
positif
1.
Menambah penghasilan penduduk.
2.
Menghasilkan aneka barang.
3.
Memperluas lapangan pekerjaan.
4.
Mengurangi ketergantungan dengan negara lain.
5.
Memperbesar kegunaan bahan mentah.
6.
Bertambahnya devisa negara. Dan di bawah ini
beberapa dampak negatif dari
b. Dampak
negatif
1.
pembangunan industry.
2.
Terjadinya arus urbanisasi.
3.
Terjadinya pencemaran lingkungan.
4.
Adanya sifat konsumerisme.
5.
Lahan pertanian semakin kurang.
6.
Cara hidup masyarakat berubah.
7.
Limbah industri menyebabkan polusi tanah.
8.
Terjadinya peralihan mata pencaharian.
Dari aspek lingkungan Perubahan yang terjadi akibat pembangunan
industry kebanyakan bukan membuat lingkungan menjadi baik melainkan memperburuk
keadaan lingkungan di sekitar pembangunan industry.
Permasalahan lingkungan yang terjadi dalam pembangunan industry
biasanya karena limbah yang di hasilkan oleh perindustrian serta lahan yang di
pakai sebagai tempat perindustrian yang menyebabkan berkurangnya flora dan
fauna.
Maka dari itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap
pembanguan industri agar dapat di perhitungkan sebelumya segala pengaruh aktifitas
pembangunan industri tersebut terhadap ligkungan yang lebih luas. Selain itu
perlunya perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri
terhadap lingkungan. yaitu sebagai berikut:
1. Evaluasi
pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian
dan pengawasan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari
sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan
menguntungkan.
3. Survey
mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan
petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya,
keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila
penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek
industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk
kompensasi kerugian sepenuhnya.
Dalam mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain
keuntungan yang akan di peroleh harus pula secara hati-hati di pertimbangkan
kelestarian lingkungan. Dalam hal ini sebelum pembangunan perindustrian harus
dilakukan AMDAl (analisis
dampak lingkungan) yang dapat memperhitungkan dampak dari pembangunan dan jika
jika tidak memenuhi sarat dari AMDAL maka pebangunan akan dibatalkan. Selain
itu limbah hasil dari perindustrian harus mengikuti Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang
kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31)
dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun
1999 tentang Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara
lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian
diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak
diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274).
v Keracunan bahan Logam/ Metaloid pada
industrialisasi
Banyak pekerja yang dalam melakukan
kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para
pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan
beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan,
yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4)
bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut
menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat
berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk
obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak
seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan.
Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan
beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di
dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi.
Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun,
yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada
manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang
berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian
beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun
tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru
dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang,
darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam
jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine,
saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
v Keracunan bahan organis pada
industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya
pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak
negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap
lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri
tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil
alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari
kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja
harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam
kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan
vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan
anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita
keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan
ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah,
serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik
sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang
dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan
dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis
biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus
menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun
mengakibat kan kebutaan secara permanen. Nilai Ambang Batas (NAB) untuk
metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik
udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut,
antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat
minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis
bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup
udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan
etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum
minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di
industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000
ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang
mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan
tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan
tersebut. Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi
manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi nilai Ambang Batas dan
pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
v Perlindungan masyarakat sekitar terhadap
perusahaan industry.
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari
pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari
kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain-lain oleh
sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya
pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus
betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu
industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini
tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa
dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui proses kimia sehingga
uadara atau uapyang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya
didasarkan atas faktor-faktor :
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari
bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam
hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau
terkenanya penyakit oleh hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan
dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara
seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang Departemen Keindustrian,
PUTI, Kesehatan, dan lain-lain. Dalam hal ini lembaga Konsumen Nasional akan
sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahay ketidakbaikan hasil-hasil produk
khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
v Analisis dampak lingkungan perusahaan
industry
Analisis
dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012
tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999
tentang Amdal.
1. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat
kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh
karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan
hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1.
Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar
biosfer.
2.
Sumber daya manusia.
3.
Keanekaragaman hayati.
4.
Kualitas udara.
5.
Warisan alam dan warisan udara.
6.
Kenyamanan lingkungan hidup.
7.
Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras
dengan lingkungan hidup.
8.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan
berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
9.
Kepemilikan dan penguasaan lahan
10.
Kesempatan kerja dan usaha
11.
Taraf hidup masyarakat
12.
Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang
mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah
sebagai berikut:
a. Terhadap tanah dan kehutanan :
1.
Menjadi tidak subur atau tandus.
2.
Berkurang jumlahnya.
3.
Terjadi erosi atau bahkan banjir.
4.
Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan
merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
5.
Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak
hutan sebagai sumber resapan air.
6.
Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora
maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya
proyek/usaha.
b. Terhadap air :
1.
Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan
lagi untuk keperluan sehari-hari.
2.
Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum
karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
3.
Berbau busuk atau menyengat.
4.
Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi
berkurang.
5.
Matinya binatang air dan tanaman disekitar
lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
6.
Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran
terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
c. Terhadap udara
1.
Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
2.
Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak
dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
3.
Dapat menimbulkan suara bising apabila ada
proyek perbengkelan.
4.
Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha
peternakan atau industri makanan.
5.
Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas,
akibat daripada keluaran industri tertentu.
d. Terhadap Karyawan
1.
Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap
karyawan dan masyarakat sekitar.
2.
Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat
sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
3.
Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring
dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
4.
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan
untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
5.
Terhadap tanah
6.
Melakukan rehabilitasi.
7.
Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap
berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
e.
Terhadap air
1.
Memasang filter/saringan air.
2.
Memberikan semacam obat untuk menetralisir air
yang tercemar.
3.
Membuat saluran pembuangan yang teratur ke
daerah tertentu.
f.
Terhadap udara
1.
Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara
bising.
2.
Memasang saringan udara untuk menghindari asap
dan debu.
3.
Terhadap karyawan
4.
Menggunakan peralatan pengaman.
5.
Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada
setiap pekerja
6.
Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai
perusahaan yang terlibat.
7.
Terhadap masyarakat sekitar
8.
Menyediakan tempat kesehatan secara gratis
kepada masyarakat.
9.
Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih
aman.
v Pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup
terhadap pembangunan industry
Kawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo,
Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri
yang tumbuh dan berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada
campur tangan pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan
infrastruktur pada kawasan industri Pulogadung. Pesatnya pembangunan industri
di daerah sepanjang JalanRaya Bogor akhirnya mendapat perhatian khusus dari
pemerintah dalam hal ini kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah
Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang di koridor Jalan Raya
Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada wilayah penelitian) diperuntukkan
sebagai kawasan
industri yang tidak mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di
koridor Jalan Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri.
Keberadaan tenaga kerja pada industri menentukan pola persebaran keruangan
(spasial), yang tercermin pada pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan
industri skala sedang adalah pengelompokan lingkungan industri berdasarkan
tenaga kerja dalam industri yang jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi
industri ini yang jumlahnya 100 atau 56,5 % dari total industri yang
ada dan tersebar di sepanjang koridor Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas,
Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya).
Tujuan dari
penelitian ini yaitu:
(1) untuk
mengetahui pola keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
(2) untuk
mengetahui tenaga kerja industri sedang pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk
mengetahui hubungan industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat
pekerja industri yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun
hipotesis kerja penelitian, adalah:
a. pola
persebaran industri sedang mengikuti pola tata ruang.
b. terdapat
hubungan antara industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat
pekerja industry yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada
penelitian ini dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat),
prosentasi penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan
hubungan antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik)
dan variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode
statistik koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for
windows, yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel
lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas
permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi industri
skala sedang di wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan,
Ciracas, Pekayon, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru,
Jatijajar, Cilangkap, Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial
persebaran industrinya di sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan
ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota
Depok. Berdasarkan hasil perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness
neighborhood analysis), adalah sebagai berikut:
a. pola
keruangan persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan
nilai indeks skala T (0
– 0,7),
terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cilangkap, dan Cisalak;
b. pola
keruangan persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern) dengan
nilai indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu,
Mekarsari, Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
c. pola
keruangan persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan
nilai indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan,
Ciracas, Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2. Tenaga
kerja lokal yang terserap pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat
pendidikan, adalah sebagai berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat
dan SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi
(D3 dan SI), tingkat pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai
jumlah yang relatif sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan
antara industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja
industrinya yang menetap di wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel
tingkat pendidikan, pendapatan (salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi
:
a) Wilayah
Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar, Cilangkap, dan
Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama dengan 7, yang
berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan variabel yang
kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi lingkungan
sosial masyarakat pekerja industrinya.
b) Pada
wilayah kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan
Sukamaju memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti
bahwa wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan positif
antara tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja
industrinya.